Kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Rohman Hidayat, menunggu jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka kliennya tersebut. Hal ini disampaikannya pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Mereka ingin mengetahui dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka tersebut.
Seperti yang diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan di PN Bandung dilaksanakan pada Senin,11 Desember 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan dari pemohon Mimin dan teman-teman.
Rohman berharap bahwa pada sidang selanjutnya, pihaknya dapat menemukan jawaban atas penetapan tersangka kliennya oleh Polda Jawa Barat. Dalam praperadilan ini, ia ingin mengetahui dasar penetapan tersangka tersebut oleh pihak kepolisian. Dia juga mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan jawaban terkait dasar penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Pada waktu sidang yang dibatasi selama tujuh hari, Rohman berharap agar pada pekan depan sudah terdapat putusan terkait gugatan praperadilan tersebut. Selain itu, ia juga akan menentukan langkah berikutnya setelah mendapatkan jawaban dari Polda Jabar.
Sebelumnya, saat rilis Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu, mereka tidak menjelaskan alasan penetapan status tersangka Mimin, Arighi, dan Abi. Namun, Polda Jabar hanya mengungkapkan bahwa kliennya dijerat pasal 55 dan 56 KUHP dikaitkan dengan pasal 340 yang menjerat Yosep Hidayah.
Rohman juga mengatakan bahwa ia akan mempersiapkan sejumlah saksi ahli untuk agenda sidang pembuktian. Selain itu, ia akan menyiapkan bahan untuk replik. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Yosep Hidayah, Danu, Mimin, Arighi, dan Abi. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.

