Sunday, August 9, 2026

Airlangga Mengonfirmasi Bahwa Azis Syamsudin Dapat Bebas Bersyarat

Share

- Advertisement -

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto membenarkan bahwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin telah mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Azis Syamsuddin sebelumnya ditahan karena terlibat kasus korupsi. Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik. Airlangga mengatakan bahwa Azis Syamsuddin saat ini sudah menjalankan agenda Partai Golkar karena sebagai kader, bisa mengikuti agenda partai. Azis Syamsuddin terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Uang senilai Rp 3.099.887.000,00 dan 36 ribu dolar AS diberikan kepada mereka agar mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Namun, usaha Azis sebenarnya sia-sia menurut Majelis Hakim. Akibat perbuatannya, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Azis Syamsuddin dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

Baca Lainnya

Berita Terbaru