Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi telah mulai menyosialisasikan kembali pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi secara legal. Ini dilakukan dengan mengadakan bursa kerja terbatas untuk peluang kerja di Arab Saudi yang diadakan pada Kamis (14/12/2023) di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.
Menurut informasi yang diperoleh, lowongan pekerjaan dalam bursa kerja ini untuk asisten rumah tangga (ART) dengan persyaratan dokumen KTP, KK, akte lahir, ijazah, buku nikah (untuk yang sudah menikah), dan foto full body. Selain itu, pelamar harus berjenis kelamin perempuan dengan usia minimal 23 tahun dan maksimal 37 tahun, dengan kontrak selama dua tahun serta bebas biaya pemberangkatan.
Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menjelaskan bahwa bursa kerja ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada calon PMI bahwa kini pengiriman PMI ke Arab Saudi dibuka kembali. Hal ini dilakukan secara legal setelah adanya moratorium penghentian pengiriman PMI ke Arab Saudi. Peluang ini diambil Kota Sukabumi dengan menggelar di satu titik karena bila ke wilayah akan memakan waktu lama.
Dalam bursa kerja ini, warga baik dari Kota/Kabupaten Sukabumi dan Cianjur bisa mendaftar. Nantinya, warga yang mendaftar akan diinventarisasi dan bila memenuhi syarat akan dipanggil. Proses pendaftaran ini melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK) ke Arab Saudi.
Abdul juga menyebutkan bahwa bagi yang pernah menjadi PMI dan memiliki sertifikat akan diberikan pelatihan selama satu hari. Sementara bagi yang pernah menjadi PMI dan tidak memiliki sertifikat diharuskan mengikuti pelatihan tiga hari. Bagi calon PMI yang baru harus mengikuti pelatihan selama satu pekan.
Selain itu, dalam momen tersebut juga diadakan talkshow mengenai pemberangkatan PMI secara legal oleh narasumber dari Disnaker Kota Sukabumi, Disnaker Provinsi Jabar, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan.

