Sunday, September 21, 2025

Peristiwa Pernikahan Sesama Jenis Viral di Cianjur: Kronologi Keduanya Bisa Menikah Terbongkar

Share

- Advertisement -

Kasus pernikahan sesama jenis di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur menjadi viral di media sosial. Kasus ini terungkap setelah keluarga mempelai perempuan membongkar penyamaran mempelai laki-laki yang ternyata juga perempuan. Keduanya melakukan pernikahan secara siri di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur pada 28 November 2023.

Pasangan yang menikah siri tersebut adalah CH (mempelai perempuan) berusia 23 tahun dan AD (mempelai laki-laki) berusia 25 tahun. Ad bermula berkenalan dengan CH melalui media sosial dan akhirnya melamar CH dengan berbohong mengaku sebagai laki-laki. Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga mulai curiga dengan tingkah laku AD. Setelah memastikan identitas AD, akhirnya terungkap bahwa mempelai laki-laki itu juga berjenis kelamin perempuan.

Pelaksanaan pernikahan sesama jenis di Indonesia merupakan hal yang dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri. Kesalahan yang dilakukan oleh keduanya bisa dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam wawancara dengan wartawan, Camat Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Latip Ridwan mengatakan bahwa AD mengaku tidak memiliki kartu identitas. Kejadian ini memantik perhatian masyarakat dan mengingatkan bahwa pernikahan sesama jenis di Indonesia masih menjadi isu yang sangat sensitif.

Baca Lainnya

Berita Terbaru