Sunday, September 21, 2025

Ketua dan Dua Anggota Bawaslu Dikenai Sanksi Peringatan

Share

- Advertisement -

DKPP menetapkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan peringatan keras kepada Anggota Bawaslu Herwyn J.H Malonda dan Puadi. Mereka dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan perubahan jadwal seleksi Bawaslu kabupaten/kota sebanyak empat kali. Hal ini menuai kritik karena dianggap tidak profesional dan merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi tersebut. Meskipun menerima sanksi peringatan, DKPP juga menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan dan peringatan untuk para anggota Bawaslu agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa yang akan datang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi Bawaslu berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip etika serta kode perilaku yang berlaku. DKPP memberikan sanksi ini sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Baca Lainnya

Berita Terbaru