Sunday, September 21, 2025

Mantan Pegawai KPK Mendesak Lagi Penahanan Firli Bahuri

Share

- Advertisement -

Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mendesak lagi tentang urgensi penahanan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. IM57+ Institute menyadari potensi Firli melakukan lobi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha, menyatakan bahwa penahanan Firli akan meminimalisir berbagai kontroversi politik. Praswad khawatir akan adanya intervensi dari tokoh-tokoh politik tertentu karena lobi yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

“Dari sisi jabatan, Firli Bahuri adalah mantan Pimpinan KPK yang mempunyai pengaruh sehingga berpotensi menyalahgunakan pengaruhnya untuk menghalangi atau menggagalkan penyidikan,” ujar Praswad.

Praswad menegaskan bahwa penahanan Firli Bahuri perlu dilakukan dan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Sehingga Polisi tidak perlu takut untuk menahan Firli.

“Tindak pidana yang dilakukan Firli, pembuktiannya terkait erat dengan kesaksian dan bukti petunjuk,” ujar Praswad.

Firli tercatat sudah dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (1/12/2023) lalu. Firli diperiksa penyidik gabungan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka. Sebelumnya, Firli Bahuri telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret namanya tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023) lalu.

Namun Firli Bahuri baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu (22/11/2023) atau sepekan setelah pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi. Penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di hari yang sama.

Baca Lainnya

Berita Terbaru