Mahasiswa Pembunuh Pacar karena Korban Telat Menstruasi di Tasikmalaya
Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota telah mengungkap kasus penemuan jasad perempuan di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (29/11/2023). Perempuan berinisial WW (19 tahun) diketahui dibunuh oleh pacarnya, yaitu Herdis Permana (HP), yang berusia 20 tahun, yang merupakan salah satu mahasiswa di salah satu kampus wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa polisi telah menangkap HP di rumahnya, wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, kurang dari 24 jam atau Kamis (30/11/2023) dini hari. HP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tasikmalaya Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pembunuhan itu bermula ketika korban menyampaikan kondisinya yang telat menstruasi selama dua bulan kepada tersangka. Tersangka diduga tak mau bertanggung jawab dan melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya.
Menurut Zainal, korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih yang sudah beberapa kali melakukan hubungan badan selayaknya suami istri selama berpacaran. Motifnya, tersangka merasa bingung terkait kondisi pacarnya, sehingga mengambil jalan pintas dengan cara menghabisi nyawa pacarnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang akan dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

