Sunday, September 21, 2025

Kapolda Metro Jaya Pastikan Kesiapan Menghadapi Firli Bahuri yang Ajukan Praperadilan

Share

- Advertisement -

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak ingin ambil pusing mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri. Praperadilan tersebut diajukan sebagai bentuk perlawanan atas penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya itu hak yang ditetapkan sebagai tersangka dan wajar saja,” ujar Karyoto kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Meskipun tidak mempersoalkan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri, Karyoto mengaku pihaknya sudah siap untuk menghadapi gugatan melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya. Rencananya, sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (11/12/2023) mendatang.

“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” tegas Firli.

Sebelumnya, pihak Firli Bahuri telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dari keterangan resmi PN Jakarta Selatan, bahwa praperadilan ini diajukan oleh Firli pada Jumat (24/11/2023). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut. Selanjutnya, Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023, jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca Lainnya

Berita Terbaru