Sunday, September 21, 2025

Serikat Pekerja Metal Meminta Kenaikan UMK Tangerang Tahun 2024 Sebesar 15 Persen

Share

- Advertisement -

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banten, Tukimin, meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang sebesar 15 persen pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga sewa rumah dan ongkos transportasi.

Tukimin menyampaikan bahwa kenaikan Upah Minimum tersebut diusulkan sebesar 15 persen karena adanya kenaikan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai 12-15 persen berdasarkan hasil survei terhadap 60 item kebutuhan pokok. Selain itu, Indonesia juga tergolong sebagai negara berpenghasilan menengah atas dengan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) perkapita sebesar 4580 dolar AS pada tahun 2022.

Selain itu, FSPMI juga menuntut agar indeks kenaikan upah berada dalam rentang 1,0-3,0, agar disparitas upah tidak semakin tinggi. Tukimin juga menegaskan bahwa kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tidak boleh lebih kecil daripada kenaikan upah bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk merealisasikan tuntutan kenaikan UMK Tangerang sebesar 15 persen, FSPMI melakukan konsolidasi bersama dengan elemen buruh melalui mekanisme lembaga kerja sama Tripartit dan dewan pengupahan kabupaten (depekab), dewan pengupahan kota (depeko), dan dewan pengupahan provinsi (depeprov).

Pemerintah Provinsi Banten rencananya akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024 pada 21 November 2023.

Baca Lainnya

Berita Terbaru