Friday, August 14, 2026

Kriteria Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk Menjadi WNI: Ketentuan yang Perlu Dipatuhi

Share

- Advertisement -

DIREKTUR Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto, mengatakan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024.

Baroto menyampaikan bahwa pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya berlaku selama 2 tahun. Oleh karena itu, kesempatan ini akan segera berakhir dalam enam bulan.

Menurut Baroto, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa ABG setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan, karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur ‘asing’ untuk kembali menjadi WNI.

Selain memberikan kesempatan bagi ABG yang sudah ‘menjadi asing’, PP ini memiliki beberapa keistimewaan dan kelebihan. Pertama, biaya lebih murah yaitu PNBP yang perlu dibayarkan hanya Rp 5 juta (PNBP yang dikenakan pada naturalisasi murni sebesar Rp 50 juta). Kedua, persyaratan pembuatan surat keterangan imigrasi (SKIM) dipermudah. Ketiga, pengurusannya akan lebih diprioritaskan oleh kantor wilayah Kemenkumham.

Lebih lanjut, Baroto mengingatkan bahwa bagi ABG yang mengajukan kewarganegaraan Negara Republik Indonesia setelah 31 Mei 2024 maka akan mengikuti proses naturalisasi secara murni, sesuai dengan pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006. Untuk itu, Baroto mengajak masyarakat untuk segera mendapatkan kewarganegaraan menjadi WNI jika memenuhi syarat tersebut.

Baca Lainnya

Berita Terbaru