Majelis Ajudikasi dari Bawaslu menolak permohonan Irman Gusman untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD. Hal itu berarti mantan ketua DPD tersebut tetap tidak dapat maju pada Pemilu 2024 karena kasus korupsi yang menjeratnya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ajudikasi, Puadi, didampingi anggota majelis Totok Haryono dan Lolly Suhenty di Jakarta Pusat pada Kamis (16/11/2023). Majelis Ajudikasi menyimpulkan bahwa permohonan Irman tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan, sehingga ditolak untuk seluruhnya.
Irman merupakan mantan terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog. Putusan PK menyatakan bahwa Irman bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. Setelah itu, dia keluar dari penjara pada 26 September 2019.
Sengketa pencalonan ini bermula ketika KPU Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa Irman memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD dari Sumatra Barat. Namun, Irman belum memenuhi syarat karena Pasal 18 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak memperbolehkan mantan terpidana yang belum lima tahun keluar dari penjara untuk menjadi calon anggota DPD.
Irman mengajukan gugatan ke Bawaslu RI, namun putusannya menyatakan bahwa keputusan KPU mencoret namanya karena belum lima tahun bebas dari penjara sudah sesuai dengan putusan MK.
Link tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Indonesia dapat ditemukan di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches