Sunday, September 21, 2025

Menteri Ketenagakerjaan Menjamin Kenaikan UMP 2024, Pengumuman akan Dilakukan Paling Lambat 21 November

Share

- Advertisement -

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024. Ida meminta kenaikan ini diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2023. Ida mengatakan bahwa kenaikan UMP tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi.

Kenaikan UMP tersebut dipastikan melalui aturan baru yang diterbitkan pemerintah pada tanggal 10 November 2023. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida menjelaskan bahwa kepastian kenaikan UMP diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah, serta faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dengan adanya ketentuan ini, Ida memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah. Tujuannya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam menerapkan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing.

Ida juga menyatakan bahwa kenaikan UMP dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, sehingga barang dan jasa produsen akan terserap dengan baik. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Ida berharap para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan pemerintah ini. Upah Minimum Provinsi diharapkan ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 November, dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah 30 November.

Baca Lainnya

Berita Terbaru