– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pendampingan kepada korban perundungan anak yang diduga dilakukan oleh temannya di salah satu Sekolah Dasar Negeri Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
– Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan bahwa mereka mendampingi anak korban dan memastikan mereka mendapatkan bantuan penyembuhan dan perawatan.
– Anak korban akan mendapatkan perlindungan dan bantuan sosial sesuai dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
– Bantuan tersebut termasuk pengobatan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
– Korban juga akan mendapatkan pendampingan psikososial selama proses pengobatan dan pemulihan, serta bantuan sosial jika mereka berasal dari keluarga tidak mampu.
– Selain itu, korban juga akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses peradilan.
– Diyah menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan pasal 59A tentang perlindungan anak yang memberikan bantuan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum bagi anak korban perundungan.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

