Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, akan segera menghadapi persidangan setelah berkas kasus penistaan agama yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan alat bukti dan tersangka. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana, menyatakan bahwa setelah penyerahan tahap II, berkas ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan.
Sebelumnya, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Kemungkinan sidang akan dilaksanakan di Indramayu atau tempat lain, tergantung pada kesepakatan antara Kejaksaan, Pengadilan, kepolisian, dan pemerintah daerah di Indramayu.
Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu karena lokasi kejadian berada di sana. Namun, lokasi sidang masih dapat dipindah mengingat tahapan pemilu yang sedang berlangsung dan demi menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali.
Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga dijerat dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim Mabes Polri masih terus melakukan pelengkapan berkas untuk dua kasus tersebut.