Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden telah menuai kritik dari berbagai pihak. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menambahkan klausul “pernah atau sedang menjabat kepala daerah”, telah memicu debat di masyarakat.
Putusan tersebut dianggap memihak dan mendukung Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang didaftarkan sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. Dugaan adanya konflik kepentingan dalam putusan tersebut juga muncul setelah Ketua MK Anwar Usman, paman Gibran, ikut dalam keputusan tersebut.
Karena adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah hakim dalam putusan tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah memeriksa kasus tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Anwar Usman, yang mendapat banyak laporan terkait konflik kepentingan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa belum dapat diprediksi apakah jika Anwar Usman dinyatakan bersalah akan berdampak pada posisi cawapres Gibran.
KPU, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR telah menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan cawapres. Revisi tersebut disesuaikan dengan putusan MK Nomor 90/2023, yang mengatur bahwa batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui pemilihan umum.
Kehadiran nama Gibran sebagai cawapres dipertanyakan karena ia didaftarkan sebelum adanya revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur batas usia calon presiden 40 tahun. Usia Gibran saat ini masih 36 tahun. Hasyim menyatakan bahwa akan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berwenang jika terdapat situasi terkait putusan MKMK.
Hasyim mengatakan bahwa putusan MK telah dinyatakan final dan mengikat (final and binding). Tidak ada upaya hukum yang dapat membatalkan putusan tersebut. Namun, mengenai apakah keputusan yang dibuat oleh MKMK akan berdampak pada putusan MK, Hasyim belum mengetahuinya dengan pasti. Oleh karena itu, semua putusan dari MKMK akan dikonsultasikan.