Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangsel tentang pembagian sembako yang dilakukan oleh partai tersebut. Bawaslu Tangsel mencatat bahwa PSI Tangsel telah melakukan pembagian sembako sebanyak sembilan bahan pokok.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, menyatakan bahwa partai politik seharusnya mengetahui hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama kampanye, termasuk pembagian sembako yang dilarang. PSI Tangsel dalam acara kampanye menggunakan metode tebus murah dalam pembagian sembako. Acep menanyakan apakah tindakan ini diperbolehkan selama masa kampanye. Oleh karena itu, partai politik perlu mengetahui aturan yang diperbolehkan dan dilarang selama masa kampanye.
Acep menambahkan bahwa aturan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye telah diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023. Salah satunya adalah pembagian sembako yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.
Bawaslu Tangsel juga meminta semua partai politik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini bertujuan untuk menjaga proses kampanye yang berlangsung secara fair dan adil. Dalam kesempatan ini, Bawaslu Tangsel memberikan peringatan kepada PSI Tangsel agar tidak melakukan pembagian sembako seperti yang dilakukan saat ini.
Artikel ini adalah hak cipta dari Garuda News 24. Situs web ini menggunakan cookie, dan dengan terus menggunakan situs web ini, pengguna memberikan persetujuan untuk cookie yang digunakan.

