Sunday, September 21, 2025

Meningkatkan Mutu Jurnal Ilmiah, BSK Kumham Menghadirkan 15 Peserta pada Acara Konferensi Keenam Hak Asasi Manusia

Share

- Advertisement -

Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini mengelola tiga jurnal ilmiah yang telah terakreditasi nasional Sinta 2, yaitu Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum De Jure, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, dan Jurnal HAM.

Dalam rangka meningkatkan kualitas jurnal dan akreditasinya menjadi Sinta 1, BSK Kumham melibatkan 15 peserta yang telah mengirimkan jurnal HAM ke BSK Hukum dan HAM dalam acara The 6th Conference on Human Right.

BSK Kumham juga menghadirkan tiga narasumber dari Swedia, Amerika, dan Indonesia dalam acara tersebut, yaitu Dr. Elizabeth Rhoads dari Centre for East and South-East Asian Studies, Lund University; Dr. Grace Cheng dari Center for Human Rights College of Arts and Letters, San Diego State University; dan Dr. Al Khanif dari Center for Human Rights, Multiculturalism, and Migration, Universitas Jember.

Kegiatan dimulai pada 24 Oktober 2023 dengan workshop dari tiga narasumber tentang metode penulisan jurnal. Peserta kemudian dibagi menjadi tiga kelompok untuk mendiskusikan secara rinci tulisan jurnal yang telah mereka kirimkan agar dapat disempurnakan sebelum dipublikasikan oleh tim editor Jurnal HAM.

Menurut Dr. Elizabeth Rhoads, terdapat lima hal yang perlu diperhatikan dalam menulis jurnal, yaitu Feasible, Interesting, Novel, Ethical, dan Relevant (FINER). Secara dasar, tulisan harus memiliki ide yang menarik, dapat dijawab dalam pertanyaan penelitian, dan memiliki dampak pada kebijakan di masa depan.

Dr. Grace Cheng menjelaskan bahwa sebuah penelitian harus memiliki penjelasan khusus berupa data relevan yang penting untuk mendukung argumentasi dalam tulisan. Dr. Al Khanif mendukung hal tersebut dengan mengatakan bahwa penulisan jurnal harus mengikuti prosedur yang ada, dan elemen utama sebuah tulisan harus tergambar di pendahuluan.

Mengenai hak asasi manusia yang menjadi fokus utama konferensi ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharif Hieriej menekankan bahwa Kemenkumham bertanggung jawab dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dalam Rencana Strategis lima tahun Kementerian Periode 2020-2025.

Selama lebih dari dua dekade, Kemenkumham telah menjadi garda terdepan dalam memenuhi hak asasi manusia di Indonesia. Kemenkumham memiliki tanggung jawab atas kewajiban-kewajiban yang tertanam dalam UUD 1945 dan undang-undang nasional lainnya, termasuk penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Baca Lainnya

Berita Terbaru