Polsek Bojonggede menangkap seorang pria berinisial AP (43 tahun) setelah diduga menganiaya istrinya, EM, hingga tewas. Kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika EM menegur AP karena sering menonton video Tiktok mantan pacarnya yang sudah meninggal dunia.
Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson, mengungkapkan bahwa AP berhasil diamankan oleh Polsek Bojonggede pada Jumat (20/10/2023). AP diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya di rumah mereka di Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Kamis (19/10/2023) malam.
“Motifnya adalah karena AP kesal terhadap korban dan kemudian menganiaya hingga korban meninggal dunia,” kata Robinson dalam keterangan resminya pada Senin (23/10/2023).
Robinson juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari putri korban dan AP, NS (11 tahun), awalnya korban melihat ponsel AP. Ternyata, AP sedang menonton video Tiktok seorang wanita yang merupakan mantan pacarnya yang sudah meninggal dunia.
Kemudian, korban menegur suaminya lewat pesan singkat agar tidak lagi menonton Tiktok yang berisi video perempuan lain. Namun, AP justru memprovokasi dan memarahi istrinya yang cemburu.
“Pada sekitar pukul 20.00 WIB, AP pulang ke rumah dan mengomel serta memukul dan menarik rambut korban berulang kali hingga kepala korban terbentur tembok. Setelah itu, AP pergi meninggalkan tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami pusing dan muntah-muntah serta mengorok. Pada pukul 21.30 WIB, korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
Pada keesokan harinya, Jumat (20/10/2023), polisi menerima laporan dengan nomor 189/K/X/2023/Sek. Bj. GEDE Resta Depok tanggal 20 Oktober 2023 terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai Pasal 351 (3) dan/atau Pasal 338.
“Selanjutnya, pada Jumat (20/10/2023), terduga pelaku AP diamankan di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan dibawa ke Polsek Bojonggede untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Robinson.
Selain itu, polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), autopsi terhadap korban, dan memeriksa sejumlah saksi seperti tetangga dan anak korban. Barang bukti yang disita polisi berupa pakaian dan rok yang dikenakan oleh korban, serta hasil visum et repertum.