Sunday, September 21, 2025

KPK Mendalami Dugaan Syahrul Mengarahkan Pengumpulan Uang dari Anggaran Kementan

Share

- Advertisement -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menginvestigasi dugaan bahwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari potongan anggaran resmi Kementerian Pertanian (Kementan). Pada tanggal 24 Oktober 2023, KPK memeriksa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kasdi dan Hatta sendiri juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

KPK telah menetapkan SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya saat ini ditahan di Rutan KPK. KPK sudah menahan Kasdi terlebih dahulu pada tanggal 11 Oktober 2023, sementara SYL dan Hatta ditahan pada tanggal 13 Oktober 2023 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan pribadi untuk meminta setoran dari ASN eselon I dan II di lingkungan Kementan. Nominal uang yang diminta oleh SYL berkisar antara 4.000 hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut kemudian diserahkan setiap bulan kepada SYL melalui Kasdi dan Hatta. Penyerahan uang dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, barang, dan jasa.

Seluruh uang yang dikumpulkan tersebut digunakan oleh SYL untuk keperluan pribadi, termasuk keluarganya. Kasdi dan Hatta mengetahui penggunaan uang tersebut, di antaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat, dan pengobatan keluarga dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah.

KPK terus mengungkap kasus ini untuk membawa para pelaku keadilan dan memastikan tidak adanya korupsi dalam pengelolaan anggaran di Kementan.

Baca Lainnya

Berita Terbaru