Monday, April 13, 2026

Pria di Jepara Menganiaya Mantan Istri Hingga Membuatnya Meninggal karena Tidak Terima dan Merasa ‘Diguna-guna’

Share

- Advertisement -

Kepolisian Resor Jepara telah menetapkan Rudi Haryanto (50 tahun), seorang warga Mayong, Jepara, Jawa Tengah, sebagai tersangka penganiayaan terhadap mantan istrinya yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Jepara pada hari Jumat (20/10/2023).

Menurut kronologis kejadian yang dijelaskan oleh Kapolres, pada hari Kamis (19/10/2023) pukul 13.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, untuk meminta obat karena ia menduga mantan istrinya melakukan guna-guna terhadapnya. Karena korban tidak mengaku melakukan guna-guna dan tidak memiliki obat yang diminta, pelaku marah dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong, gagang sapu, serta botol obat nyamuk semprot.

Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia karena mengalami luka di kepala, tangan, punggung, dan dada. Setelah itu, pelaku menghubungi anak hasil perkawinan mereka yang saat itu sedang berada di Hotel Mustika milik orang tua pelaku, untuk memberitahu bahwa ibunya meninggal dunia. Pelaku juga menghubungi adiknya untuk mengecek kondisi mantan istrinya.

Setelah saksi-saksi tiba di lokasi kejadian, korban ditemukan meninggal di atas tempat tidur dengan sejumlah luka-luka. Hasil visum dokter dari Puskesmas Mayong 2 menyatakan bahwa korban meninggal karena luka di kepala, badan, dan tangan. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk dilakukan autopsi. Dari hasil autopsi tersebut, penyebab kematian korban adalah gagal napas yang diduga disebabkan oleh bekapan pada mulut dan hidung.

Setelah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan bukti di tempat kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri di SPBU Kecamatan Mijen.

Sumber: Antara

Baca Lainnya

Berita Terbaru